No Connection

Tidak ada koneksi internet

Loading

Manajemen Administrasi Peradilan

MAP adalah aplikasi resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang digunakan untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan.

Masuk / Daftar

Tentang

Pengertian Manajement Administrasi Peradilan (MAP)

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pengajuan Permohonan Legalisir Surat Kuasa Elektronik. Pengguna Terdaftar bisa melakukan permohonan secara online dan melakukan pembayaran melakui Transfer ke Rekening PTUN Denpasar.

Layanan & Persyaratan

Layanan Permohonan bisa digunakan apabila pemohon sudah melakukan pendaftaran akun di aplikasi MAP terlebih dahulu. Permohonan Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Permohonan Online

Surat Kuasa Elektronik

Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Surat Kuasa Khusus biasanya digunakan untuk mewakili pemberi kuasa dalam proses persidangan di pengadilan.

Berikut Pesyaratan untuk pengajuan Surat Kuasa Elektronik :

  • Scan Surat Kuasa Asli dan diusahakan menggunakan Materai Elektronik
  • Kartu Tanda Anggota Advokat & BA Sumpah apabila Advokat. Untuk Dinas Pemerintahan bisa mengguakan Kartu Identitas PNS.
  • Kartu Tanda Penduduk
  • PNBP Surat Kuasa Rp. 10.000 dilakukan pembayaran melalui transfer ke Rekening PTUN Denpasar